Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bab 3
BAB 3 Penyelesaian Sengketa Ekonomi A. Pengertian Sengketa Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasan kepada pihak kedua dan apabila pihak kedua tidak menanggapi dan memuaskan pihak pertama serta menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadilah apa yang dinamakan dengan sengketa. Akan tetapi dalam konteks hukum, khususnya hukum kontrak yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan perkataan lain telah terjadi wanprestasi. Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli : - Menurut Winardi Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat