Untung Rugi Reklamasi Bagi Perekonomian Indonesia
Pengertian Reklamasi Ilustrasi Reklamasi Reklamasi adalah suatu kegiatan atau proses memperbaiki daerah atau areal yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk sarana dan prasarana baru seperti pelabuhan, bandara, kawasan perindustrian, pemukiman, sarana sosial, rekreasi dan sebagainya (Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990). Reklamasi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Pada dasarnya reklamasi merupakan kegiatan yang mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan yang dimaksudkan untuk mengubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh oleh genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air) (Wisnu Suharto, 2008). Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengungkapkan bahwa reklamasi