Cara Membangun Perusahaan


Secara umum ada tiga cara untuk membangun atau memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah :

1.        Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberi keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kerja perusahaan, efisiensi waktu/usaha, maupun efisiensi dalam biaya pendirian. Umumnya orang membeli perusahaan yang telah dibangun atas dasar pengalaman dan fakta yang dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan, sehingga dapat menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, pihak pengambilalih tentu telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang ksehatan perusahaan seperti catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan lain sebagainya.
Terkadang suatu perusahaan dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Dalam kasus seperti ini, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu peghematan.
Contoh dari perusahaan yang membeli perusahaan yang telah dibangun :
a.       Perusahaan Nestle membeli perusahaan AS, Carnation Company
b.      Facebook membeli perusahaan Parakey. Inc dari Blake Ross dan Joe Hewitt pada Juli 2007
c.  Jørgen Rasmussen, pemilik perusahaan Dampf-Kraft-Wagen (DKW) membeli perusahaan mobil Amerika Rickenbaker


2.        Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru akan menguntungkan apabila tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang telah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada diperhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan diambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjanya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan lain sebagainya).
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan lain sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasionalnya baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Namun, dengan suntikan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh dari perusahaan yang memulai perusahaan baru :
a.       Bayer : didirikan oleh Friedrich Bayer pada tahun 1863
b.      Mattel : didirikan oleh Harold “Matt” Matson dan Elliot Handler
c.       McDonald : didirikan oleh Dick McDonald dan Mac McDonald pada tahun 1940
d.      Prada : didirikan oleh Mario Prada pada tahun 1914 di Milan

3.        Membeli Hak Lisensi (Waralaba/Franchise)
Franchising dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara pembeli hak lisensi (franchisee) dengan penjual hak lisensi (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum manufakturing. Dengan franchising, perusahaan diselenggarakan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Secara umum, keuntungan bagi franchisor adalah :
·         Usaha berkembang dengan investasi kecil
·         Adanya pengembangan outlet
·         Memperoleh orang yang lebih gigih
·         Diskon yang diperoleh dari skala ekonomi
·         Mendapat masukan yang lebih costumerized

Contoh dari membeli hak lisensi (waralaba/franchise) :
a.       Restoran Kentucky Fried Chicken (KFC)
b.      Restoran Es Teller 77
c.       Ace Hardware
d.      Continent Hypermarket
e.       Ray White Property



Sumber :  Pengantar Bisnis, oleh M. Fuad, dkk
                  Manajemen, Edisi 7, Jilid 1
                  http://id-id.facebook.com/pages/History-History/135378026487827
  http://www.mobil-indonesia.com/sekilas-audi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Investasi/Modal asing terhadap Perekonomian Indonesia

Program CSR Bakti BCA bagi masyarakat

Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bab 3