Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bab 1
BAB 1
Hukum & Ekonomi Hukum
Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan
resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli,
diantaranya :
1.
E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2.
Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa
yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.
C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
berwenang.
6.
E.M.
Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
M.
Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum
dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma
dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.
Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan
manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9.
Dr.
Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan
bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli
:
1.
Prof. Subekti,
SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula;
2.
Geny, Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van
Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan
yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
4.
Jeremy Betham (teori
utilitas), Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah
bagi orang.
5.
Prof. Mr. J. Van
Kan, Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya
bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum,
sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum
terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya
hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber Hukum
Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa
perspektif. keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
2.
Sumber-sumber Hukum
Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU ADA 2 YAITU:
1.
UU (formil) keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president
dan DPR.
2.
UU (Materil) adalah
setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU
itu sendiri:
- a) Pada saat di undangkan
- b) Pada tanggal tertentu
- c) Ditentukan berlaku surut
- d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
- Berakhirnya UU:
1.
Ditentukan oleh
UU itu sendiri dan Di cabut secara tegas
2.
UU lama
bertentangan dengan UU baru
3.
Timbulnya hukum
kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi.
Asas-asas berlakunya UU:
- . LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
- LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
- LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
- NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap
orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
·
Kebiasaan ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
·
Keputusan Hakim
(Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang
sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim
yang lain (menurut utrecht), yaitu:
1.
Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi
membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih berpengalaman.
2.
Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada.
Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak
yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
3.
Sudah adil, tepat dan
patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
Traktat ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat
antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan.
Doktrin adalah pendapat
atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat
menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003):
1)
UUD 1945
2)
Ketetapan MPR RI
3)
UU
4)
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu)
5)
Peraturan Pemerintah;
6)
Keputusan Presiden;
7)
Peraturan Daerah
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara
lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat
tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk
menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum
tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan
kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH
Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
- Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
- · Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
- · Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
- · Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
- · Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
- · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
- · Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaidah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup
bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma
berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma
tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1.
Impere (Perintah)
2.
Prohibere (Larangan)
3.
Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1.
Fard (Kewajiban)
2.
Sunnah (Anjuran)
3.
Ja’iz atau Mubah Ibahah
4.
Makruh
5.
Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif,
maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini
bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan
anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau
jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara
dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya
4.
Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki
dua aspek yaitu:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
- · Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- · Asas manfaat
- · Asas demokrasi Pancasila
- · Asas adil dan merata
- · Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
- · Asas hukum
- · Asas kemandirian
- · Asas keuangan
- · Asas ilmu pengetahuan
- · Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- · Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- · Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji
/ lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri
maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan
tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Subjek Hukum, Objek Hukum, dan
Contoh
A. Subjek Hukum
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum
Manusia (orang)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- · Orang yang belum dewasa.
- · Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- · Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan
kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas
(PT), yayasan, dan koperasi
Contoh badan hukum yang
menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
B. OBJEK
HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek
hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
1.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a.
Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Gadai bersifat
accesoir
b. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1.
Bersifat
accesoir
2.
Mempunyai sifat
zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3.
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya
benda-benda tetap.
D. Contoh Subjek
dan Objek Hukum
Contoh Kasus
Pak Arnold merupakan
pengguna mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah di pinggir
jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga mengakibatkan kemacetan
dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar peraturan di kota Jakarta.
Penjelasannya,
1.
Subjek
Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta
sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum
dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil
mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
2.
Objek
Hukum : Mobil mewah
Objek hukum
dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak
benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
3.
Peristiwa hukum
: Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang
tidak menaati peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Peristiwa hukum
dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena
perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan
ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat
kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
4.
Akibat
hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum
dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya,
di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.
Sumber:
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://jendeladelia.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html
Komentar
Posting Komentar