Ekonomi Koperasi: Bab 6
BAB VI
1. Variabel Kinerja Koperasi & Prinsip Pengukuran
Kinerja Koperasi
A. Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi
perjenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan
ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect)
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang disajikan.
· Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
a)
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
b)
Faktor individu (personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
c)
Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
d)
Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
e)
Faktor sistem (system factors). Faktor system
berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
f)
Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik
lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
· Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program,investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses
pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti
statistik untuk menentukan tingkat kemajuan
suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran
adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkankualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat
ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan
sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan
suatu rencana dan titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaianpenyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
· B.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a)
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
b)
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir
atau bahkan ditiadakan.
d)
Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g)
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
h)
Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i)
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
A. Tujuan
dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah
lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah
lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga
didirikan :
1.
Memaksimumkan
Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat
untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2.
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal,
lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3.
Meminimumkan
Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu
memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan
pelaksanaannya.
B. KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat
dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu
melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut
ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)
Meninggal dunia.
b)
Meminta berhenti
karena kehendak sendiri.
c)
Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam
Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No.
25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti
berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
PERMINTAAN
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon
anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai
saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota
koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali
dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk
memenuhinya.
BUKTI
KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
C. PERMODALAN
KOPERASI
Sumber –
Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal
Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
Modal
Pinjaman
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. ASET
DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan
dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber
daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset
yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai
aset tetap.
Komponen
Aset
1. Aset lancar yaitu aset yang
memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.Pengklasifikasian aset lancar
antara lain:
·
Diperkirakan akan
dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu
siklus operasi normal entitas;
·
Dimiliki untuk
diperdagangkan (diperjual belikan);
·
Diharapkan akan
direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Kas adalah nilai
mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai
alat pembayaran sah.
·
Bank adalah
simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan
deposito serta simpanan lainnya.
·
Surat berharga
adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan
diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
·
Piutang Usaha
adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain
yang tidak dibayar secara tunai.
·
Piutang Pinjaman
Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
·
Piutang Pinjaman
Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
·
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang
tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian
piutang pinjaman.
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota;
·
Biaya dibayar di
muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·
Pendapatan Yang
Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat
diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset
Lancar Lain-lain.
2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri
dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi,
dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi
penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi Jangka
Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder,
koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak
dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui
sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan
barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
·
Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai
dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap, adalah
aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau
penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan
administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup
perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan
Peralatan Kantor.
·
Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu
aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tidak
Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset Tidak Lancar
Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7
seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
E. SHU (SISA
HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan
(TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi:
·
SHU yang dibagi
berasal dari anggota
·
SHU anngota
dibayar secara tunai
·
SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
·
SHU anggota
ddilakukan transparan
3. EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya
koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya,
artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat
efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya.
sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan
untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan
dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama
efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang
dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan
yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki
tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan
anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi
koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern,
efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1. Efislensi
intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya
yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih
pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2. Efisiensi
alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan
anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi
jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan
pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman,
silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran
efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi
laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang
diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3. Efisiensi
ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam
koperasi.
4. Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena
adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan
membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan
dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5. Efisiensi
sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,
karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
4. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi
jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama,
penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini diarahkan
khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.
Koperasi Umum. Koperasi umum dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua,
berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.
Koperasi Single Purpose. Koperasi yang hanya
mempunyai satu jenis usaha.
b.
Koperasi Multi Purpose. Koperasi yang mempunyai
lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga,
koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b.
Koperasi Produksi. Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c.
Koperasi Konsumsi. Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
d.
Koperasi Jasa. Koperasi yang mengelola usaha layanan
jasa.
4) Keempat,
didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi
Primer.
b. Koperasi
yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh
orang.
c. Koperasi
Sekunder.
d. Koperasi
yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima,
koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi
pegawai negeri.
b. Koperasi
petani.
c. Koperasi
pedagang.
d. Koperasi
nelayan.
e. Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian
kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian
Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi
adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi
berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja
koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.
129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai April
2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui
Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007
tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12
Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16
April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d
2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui
anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan
klasifikasi koperasi adalah:
1. Mengetahui
kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2. Menetapkan
peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong
koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang
sehat.
Dengan kata
lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu
mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap
menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal
sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang
menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi
perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari
sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu,
diperlukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi
yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai
kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam
mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan
yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan
menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan
sebagai strategi pengelolaan.
Refrensi:
Komentar
Posting Komentar