Ekonomi Koperasi: Bab 5
Bab V
1. Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2. Tujuan & Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor
25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan
koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of
the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai
berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau
keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima
nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial
serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan.
Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai
kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan
prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan
mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara
lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai
aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan
arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
3. Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992,
pasal 43, yaitu :
1. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
4. Status & Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota
paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan
( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah
melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
5. Permodalan Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
a. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja
adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan
modal kerja, dan
b. Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
a.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Refrensi:
http://pujastinidewi.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Komentar
Posting Komentar