Ekonomi Koperasi: Bab 1
BAB 1
1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu
bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri yang memiliki azaz
kehidupan yang diterapkan oleh masyarakat pada negaranya masing-masing.Konsep
koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu,konsep koperasi Barat,konsep koperasi
sosialis,dan konsep koperasi negara berkembang.
- Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan tersebut
berasal dari perorangan atau kelompok.Contoh negara yang menganut konsep
koperasi barat adalah Jerman dan Amerika.
Beberapa unsur-unsur positif Konsep
Koperasi Barat:
·
Kepuasaan keinginan
individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling
menguntungkan.
·
Tujuan individu yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Hasil
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·
Dampak langsung
koperasi barat terhadap anggotanya sebagai berikut:
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi,formasi permodalan,pengembangan sumber
daya manusia(SDM),pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai kewirausahaan,dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·
Dampak tidak langsung
koperasi barat sebagai berikut:
·
Pengembangan sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan,serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
·
Kelebihan koperasi
barat sebagai berikut:
·
Keinginan individu
yang dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama sesama anggota koperasi.
·
Kekurangan koperasi
barat sebagai berikut:
·
Semua resiko dapat
ditanggung bersama.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah koeprasi yang
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perecanaan nasional.Sebagai alat
pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,maka konsep
koperasi sosialis merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik serta merupakan
badan pengawasaan dan pendidikan.Contoh negara yang menganut konsep koperasi
sosialis adalah negara yang berada di Eropa
Timur.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang adalah
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.Pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima sepanjang
polanya selalu disesuaikan oleh perkembangan pembangunan dinegara
tersebut.Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up
approach agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh
sehingga para angggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Perbedaan
tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.Sedangkan koperasi
dinegara berkembang seperti indonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
2.Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Timbulnya aliran koperasi disetiap negara
disebabkan oleh implementasi dari masing-masing ideologi yang dianut oleh
negara-negara tersebut.Ideologi yang biasa digunakan oleh aliran koperasi
adalah liberalisme/kapitalisme dan sosialisme.Maka dari itu suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.Sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara
yang bersangkutan.
Keterkaitan yang dianut oleh berbagai negara
sebagai berikut:
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianut
akan berbeda.Hubungan masing-masing ideologi sistem perekonomian dengan aliran
koperasi sebagai berikut:
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut
berbagai negara didunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.Menurut Paul Hubert
casselman dibagi menjadi 3 aliran sebagai berikut:
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick adalah aliran yang menganut
ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal.Pada aliran
ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,menetralisasikan,menstabilkan
dan mengoreksi perekonomian negara tersebut.Pada aliran ini pemerintah tidak
akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut.Pengaruh aliran ini
sangat kuat terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat seperti di negara Amerika Serikat,Perancis,Swedia,Denmark,Jerman,dan
Belanda.
2. Aliran Sosialis
Aliran sosialis adalah suatu badan yang
mempunyai peranan penting.Koperasi pada aliran sosialis ini dianggap sebagai
alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena
sistemnya sangat menguntungkan sebagai penyatu masyarakat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.Pada aliran sosialis koperasi tidak memiliki
otonomi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Pemakmuran ( Common Wealth).
Aliran pemakmuran adalah wadah ekonomi rakyat
yang berkedudukan strategis dan memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat.Koperasi pada aliran ini sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “kemitraaan (partnership)”,dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.Pada aliran ini koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata.Koperasi pada aliran ini memegang peran uang utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga
pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
3.Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejak
lama bangsa indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa indonesia. kebiasaan yang bersifat nonprofit
ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 uud 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan koperasi. Sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama disebut pra-koperasi. Pelaksanaan
yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus
globlisasi terus merambat ke pedesaan. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. berbagai penemuan di
bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum
pemilik modal ( kapitalisme ). kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan
penemuan baru dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak
terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah. dalam kemiskinan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.
Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
inggris yang terkenal dengan nama koperasi rochdale di bawah pimpinan charles
howart. di jerman, frederich willhelm raiffeisen dan hermann schulze memelopori
koperasi simpan pinjam. di perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti
charles fourier, louis blance, dan ferdinand lassalle. demikian pula di
denmark. denmark menjadi negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu. Sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa
orde baru hingga sekarang.
1). Koperasi di indonesia
pada masa penjajahan
Di masa
penjajahan belanda, gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisatif
tokoh R.A.wiriaatmadja pada tahun 1986. wiriaatmadja, patih purwokerto (
banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. beliau dengan bantuan e. sieberg,
asisten residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar bank. cita-cita
wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari wolf van westerrode, pengganti
sieberg. mereka mendirikan koperasi kredit sistem raiffeisen. Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. berdirinya budi Utomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). serikat islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. pada
tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh indonesische studie club yang
kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia (PBI) di surabaya. partai nasional
indonesia (PNI) di dalam kongresnya di jakarta berusah menggelorakan semangat
koperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan belanda tidak dapat berjalan lancar.
pemerintah belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi 7 april no. 431 tahun 1915.
berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
Mendirikan koperasi
harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2.
Akta dibuat dengan
perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
3.
Ongkos materai sebesar
50 golden,
4.
Hak tanah harus
menurut hukum eropa, dan
5.
Harus diumumkan di
javasche courant yang biayanya juga tinggi.
peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi
dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu,
pada tahun 1920 pemerintah belanda membentuk “ panitia koperasi ” yang diketuai
oleh j.h. boeke. panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi. setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan no. 91 yang
lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan no. 91 antara lain :
a.
Akta tidak perlu
dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan
kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
b.
Ongkos materai 3
golden,
c.
Hak tanah dapat
menurut hukum adatberlaku untuk orang indonesia asli, yang mempunyai hak badan
hukum secara adat.
dengan keluarnya peraturan ini, gerakan
koperasi mulai tumbuh kembali. pada tahun 1932, partai nasional indonesia
mengadakan kongres koperasi di jakarta. pada tahun 1933, pemerintah belanda
mengeluarkan lagi peraturan no. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
karena kantor pusat dan kantor derah di ganti oleh pemerintah jepang. Seperti
kumiai yaitu koperasi model jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. hal ini hanya alat dari jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk jepang. walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat indonesia mengalami penderitaan yang
jauh lebih dahsyat. jadi, dalam masa penjajahan jepang koperasi indonesia dapat
dikatakan mati.
2). Koperasi di indonesia pada
masa kemerdekaan
Setelah bangsa indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat
segera menata kembali kehidupan ekonomi. sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal
33, perekonomian indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. dengan
demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional
indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. pada tahun 1947
Pemerintah berhasil melangsungkan kongres koperasi i di tasikmalaya, jawa
barat. kongres koperasi menghasilkan beberapa keputusan penting, antara
lain :
1. Mendirikan
sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( sokri ),
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi,
3. Menetapkan
pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
agresi belanda, keputusan kongres koperasi i belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. namun, pada tanggal 12 juli 1953, diadakanlah kongres
koperasi ii di bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk dewan
koperasi indonesia ( dekopin ) sebagai pengganti sokri,
2.
Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3.
Mengangkat moh. hatta
sebagai bapak koperasi indonesia,
4.
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru.
hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.
Kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
b.
Pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
c.
Pengetahuan masyarakat
mengenai koperasi masih sangat rendah.
untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2.
Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi,
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki. para pengusaha dan petani ekononmi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3). Koperasi di indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam
memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan jenderal
soeharto. ketetapan mprs no.xxiii membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.
Pada tanggal 18 desember 1967,
presiden soeharto mensahkan undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti undang-undang no.14 tahun 1965.
b.
Pada tahun 1969, disahkan badan
hukum terhadap badan kesatuan gerakan koperasi indonesia (gerkopin).
c.
Lalu pada tanggal 9 februari 1970,
dibubarkannya gerkopin dan sebagai penggantinya dibentuk dewan koperasi
indonesia (dekopin).
d.
Dan pada tanggal 21 oktober 1992,
disahkan undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi indonesia di masa yang akan
datang.
e.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan di tempat.
Refrensi:
Komentar
Posting Komentar