Ekonomi Koperasi: Bab 2
BAB II
1. Prinsip Koperasi
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau
badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr.
Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperationmemberikan definisi,
“Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing –
masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA
dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin,
A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by
is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka
rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang
– undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
a) Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
b) Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para
anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
c) Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi
surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
·
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
·
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
·
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
·
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui
oleh anggota
d) Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal
itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
e) Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
f) Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
g) Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
·
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
( self-help based on solidarity )
·
Demokrasi ( democracy )
·
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited
Capital )
·
ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (
Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership )
·
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (
Identity of co-owners and customers )
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (
Personal Cooperation)
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible social capital)
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily
association )
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil –
hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale ) adalah sebagai berikut:
·
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut
bentuk dan sifat aslinya :
·
Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
·
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
·
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
·
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
·
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
·
Netral terhadap politik dan agama ( Political
and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan
kerja koperasi :
·
Pembelian barang secara tunai
·
Harga jual sama dengan harga barang pasar
setempat
·
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
·
Pemberian bunga atas modal dibatasi
·
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
·
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan
dana pendidikan, dan dana social
·
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap
agama dan politik
3. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para
pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.
Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·
Petani dibiasakan untuk menabung
·
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat
saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·
keuntungan bersih menjadi milik bersama
·
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
·
Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan
cara :
·
Membeli saham untuk menjadi anggota
·
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau
memberikan uangnya sebagai modal
·
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·
Menggaji para pengurus
·
Membagi keuntungan kepada para anggota
·
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah
pinggiran kota ( urban ).
4. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
·
Swadaya
·
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang
ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai
berikut:
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
·
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara (Democratic control – one member one vote)
·
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila
ada ( Limited interest of capital )
·
SHU dibagi tiga :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-
pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing –
masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
Refrensi:
o
prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
o
http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/
Komentar
Posting Komentar