Ekonomi Koperasi: Bab 3
Bab
III
A.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk
mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan
di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
B.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi,
akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang
membahas koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
1.
Koperasi
Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2) Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya
sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan
tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992).
2. Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat
pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20
orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat
1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a) Nama dan tempat kedudukan
b) Maksud dan tujuan
c) Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d) Rapat Anggota
e) Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f) Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum
Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat
disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK)
atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya
notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a) 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
b) Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris.
c) Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d) Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
e) Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
4. Penelitian oleh
Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut
sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
1. Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2. Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar sarana kerja koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
organisasi koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK)
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5. Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13. Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur organisasi KSP
16. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
· Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
· Surat keterangan berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C.
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat
anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
1. Anggota
: setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
2. Rapat Anggota : pemegang kekuasan
tertinggi dalam organisasi koperasi.
3. Pengurus
: melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4. Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan
atas pekerjaan pengawasannya.
5. Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
1.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan
yang berkedudukan di
ibukota Negara.
2.
Koperasi gabungan
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota
provinsi.
3.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota
kabupaten.
4.
Koperasi primer
: koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan
tujuan yang sama.
Refrensi:
· https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
· http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
· https://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
Komentar
Posting Komentar