Ekonomi Koperasi: Bab 11

Bab 11


Globalisasi ekonomi dan dampaknya
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal. 

Dampak Positif & Negatif Globalisasi Ekonomi 
Dampak Globalisasi Ekonomi dapat dibagi menjadi dampak positif dan negatif. Dampak positif globalisasi ekonomi adalah : 


1.      Meningkatnya produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan lebih efesien, output dunia kian bertambah dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang pada gilirannya dapat berakipat pada meningkatnya pembelanjaan dan tabungan.
2.      Meningkatnya kemakmuran pada suatu Negara. Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri. Ini menyebabkan konsumen mempunyai lebih banyak pilihan barang. Selain itu, konsumen dapat menikmati barang dengan harga yang lebih rendah dan lebih baik.
3.      Meluasnya pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara mendapatkan pasar jauh lebih luas disbanding pasar dalam negeri.
4.      Memperoleh lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik. Modal yang dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati negara-negara berkembang akibat kekurangan modal dan tenaga terdidik serta tenaga ahli berpengalaman.
5.      Menyediakan dana tambahan bagi pembangunan di bidang ekonomi. Pembangunan di berbagai sektor lainnya bukan hanya dikembangkan perusahaan asing, namun terutama investasi dari perusahaan swasta domestik. Perusahaan ini kerap memerlukan modal dari bank atau pasar saham. Dana luar negeri terutama dari negara maju yang masuk pasar uang dan pasar modal dalam negeri membantu penyediaan modal yang dibutuhkan.
Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akibat globalisasi ekonomi diantaranya:

1.      Menghambat pertumbuhan di sektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara berkembang tidak bias lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang baru berkembang (infant industry). Sehingga, perdagangan luar negeri yang cukup bebas menimbulkan hambatan bagi negara berkembang dalam memajukan sektor industry. Selain itu, semakin meningkatnya ketergantungan pada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional
2.      Memperburuk neraca pembayaran. Globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, jika suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak akan berkembang. Kondisi ini dapat saja memperburuk neraca pembayaran. Efek buruk lain terhadap neraca pembayaran yakni pembayaran neto pendapatan untuk faktor produksi dari luar negeri cenderung mengakibatkan defisit. Bertambah banyaknya investasi asing menyebabkan arus pembayaran keuntungan (pendapatan) dari investasi ke luar negeri akan makin meningkat.
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil. Arus investasi (modal) portofolio yang semakin besar menjadi salah satu efek dari globalisasi. Investasi dalam hal ini terutama meliputi partisipasi dana dari luar negeri ke pasar saham. Di saat pasar saham mengalami peningkatan, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Dan sebaliknya, di saat harga-harga saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi makin buruk serta nilai mata uang dalam negeri merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
4.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk.


NILAI DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI MODAL UTAMA MENGHADAPI GLOBALISASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:

nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian. 
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:

Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai-nilai koperasi
Koperasi berdasarkan nilai-nilai :
1.      menolong diri sendiri,dimana para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu untuk mencapai tujuanya
2.      tanggungjawab pribadi,para anggota memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
3.      demokrasi,dimana pemilihan ketua ataupun anggota dipilih dari angota itu sendiri,oleh anggota dan untuk kepentingan koperasi.
4.      kesamaan,memiliki tujuan yang sama
5.      solidaritas,dimana memiliki rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi
6.      kepemilikan bersama,koperasi adalah tanggung jawab bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama

prinsip dasar dalam koperasi kekhasan pencatatn transaksi untuk keperluan laporan keungan
 Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi sebagaimana yang telah didiskusikan di awal buku ini sebelumnya.
Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
Untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi.



Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.      Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan;

2.      Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
1.      Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;

2.      Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.      Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.


2.      Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi Usaha Koperasl                                     
1.      Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;

2.      Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;

3.      Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.
Artinya, bendahara yang memegang dan menyusun pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi penyajian laporan keuangannya (baik bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang dibuatnya dan untuk disampaikan kepada pengurus dan manajer yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Rapat Anggota. Apabila suatu saat di kemudian hari ada permintaan dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan keuangan koperasi, baik untuk keperluan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, maka laporan keuangan tersebut akan menjadi objek penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap kinerja koperasi tersebut.
Pihak ketiga, dalam melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan kinerja koperasi tersebut biasanya akan meminta jasa akuntan publik untuk memeriksanya, tentunya dengan standar sebagaimana yang telah mereka bakukan; berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang sebagian besar prinsipnya meliputi kedelapan butir di atas.
Prinsip dan sistem pengelolaan keuangan ini idealnya wajib dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi, terutama sekali oleh pengurus karena pada akhirnya pengurus yang harus bertanggung jawab penuh atas kinerja keuangan koperasi. Kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi akan dapat menimbulkan kerugian koperasi dan dapat merupakan tanggung jawab hukum yang berat bagi pengurus. Pengurus pun dari segi keuangan bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Lebih jauh, dari segi pembukuan, berdasarkan Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia, maka para pengurus mampunyai tanggung jawab selama 30 tahun baik dari segi pidana maupun perdata terhadap semua atau sebagian kesalahan yang diperbuat baik deagan sengaja maupun akibat dari kelalaian dalam menjalankan, usaha koperasi selama periode kepengurusannya.
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
1.      Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;

2.      Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;

3.      Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;

4.      Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.
Rapat Anggota dapat menetapkan besar dan kecil nilai dan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi yang baru masuk setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri yang tentunya nilai belinya berbeda baik diakibatkan inflasi maupun devaluasi.

Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Apabila koperasi juga menetapkan macam-macam bentuk dan sebutan terhadap simpanan yang diwajibkan kepada para anggota koperasi selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai equity (modal sendiri), maka apabila nilai nominal jumlah setoran simpanan dari anggota baru tersebut lebih besar, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity(modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
1.      Modal penyertaan dapat dijadikan komponen modal yang menanggung risiko bisnis; karena itu merupakan dana yang memiliki sifat permanen. Modal penyertaan ini diberikan imbalan jasa kepada pemodalnya berdasarkan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu, modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas;

2.      Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan;

3.      Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.      Oleh karena koperasi pada dasarnya merupakan pengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sakaguru perekonomian nasional, maka dimungkinkan badan usaha koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah atau dari pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dijadikan dana yang dapat digunakan sebagai penutup risiko atas kerugian;
2.      Namun, adakalanya sebuah koperasi menerima sejumlah sumbangan yang mengandung seperangkat persyaratan tertentu yang sifatnya mengikat, sehingga klasifikasi sumbangan tersebut menjadi setara dengan komponen pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas tetapi harus diklasifikaskan sebagai kewajiban jangka panjang lain-lain dan diberikan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.      Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan. keuangan;

2.      Pembayaran tambahan atau nilai tambah kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas nilai nominal yang tercatat dalam komponen simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dapat dibebankan kepada dana cadangan:,

3.      Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal dan mengembangkan usaha atau untuk menutup risiko kerugian, dikualifikasikan sebagai ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, dana cadangan berpengaruh terhadap jumlah keseluruhan dari nilai kekayaan bersih sebuah koperasi; ini menggambarkan nilai pemilikan anggota dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalari, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, dapat diberikan nilai tambah dalam nilai pengembalian simpanan-simpanannya secara proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada dana cadangan koperasi.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.


Sumber:






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Investasi/Modal asing terhadap Perekonomian Indonesia

Program CSR Bakti BCA bagi masyarakat

Sumber Pertumbuhan Ekonomi terhadap Kurva AD dan Kurva AS