Ekonomi Koperasi: Bab 11
Bab 11
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Globalisasi
ekonomi dan dampaknya
Globalisasi
ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi
dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar
yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial
negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan
seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal.
Dampak Positif & Negatif Globalisasi
Ekonomi
Dampak Globalisasi Ekonomi dapat dibagi menjadi dampak positif dan negatif.
Dampak positif globalisasi ekonomi adalah :
1.
Meningkatnya
produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor
produksi dunia dapat digunakan lebih efesien, output dunia kian bertambah dan
masyarakat akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan yang meningkat,
yang pada gilirannya dapat berakipat pada meningkatnya pembelanjaan dan
tabungan.
2.
Meningkatnya
kemakmuran pada suatu Negara. Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan
masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri. Ini
menyebabkan konsumen mempunyai lebih banyak pilihan barang. Selain itu,
konsumen dapat menikmati barang dengan harga yang lebih rendah dan lebih baik.
3.
Meluasnya
pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara mendapatkan pasar jauh lebih luas disbanding pasar dalam negeri.
4.
Memperoleh
lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik. Modal yang dapat
diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati negara-negara berkembang
akibat kekurangan modal dan tenaga terdidik serta tenaga ahli berpengalaman.
5.
Menyediakan
dana tambahan bagi pembangunan di bidang ekonomi. Pembangunan di berbagai
sektor lainnya bukan hanya dikembangkan perusahaan asing, namun terutama
investasi dari perusahaan swasta domestik. Perusahaan ini kerap memerlukan
modal dari bank atau pasar saham. Dana luar negeri terutama dari negara maju
yang masuk pasar uang dan pasar modal dalam negeri membantu penyediaan modal
yang dibutuhkan.
Sementara dampak negatif yang ditimbulkan
akibat globalisasi ekonomi diantaranya:
1.
Menghambat
pertumbuhan di sektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara
berkembang tidak bias lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang
baru berkembang (infant industry). Sehingga, perdagangan luar negeri yang cukup
bebas menimbulkan hambatan bagi negara berkembang dalam memajukan sektor
industry. Selain itu, semakin meningkatnya ketergantungan pada
industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional
2.
Memperburuk
neraca pembayaran. Globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang impor.
Sebaliknya, jika suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak akan
berkembang. Kondisi ini dapat saja memperburuk neraca pembayaran. Efek buruk
lain terhadap neraca pembayaran yakni pembayaran neto pendapatan untuk faktor
produksi dari luar negeri cenderung mengakibatkan defisit. Bertambah banyaknya
investasi asing menyebabkan arus pembayaran keuntungan (pendapatan) dari
investasi ke luar negeri akan makin meningkat.
3.
Sektor
keuangan semakin tidak stabil. Arus investasi (modal) portofolio yang semakin
besar menjadi salah satu efek dari globalisasi. Investasi dalam hal ini
terutama meliputi partisipasi dana dari luar negeri ke pasar saham. Di saat
pasar saham mengalami peningkatan, dana ini akan mengalir masuk, neraca
pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Dan sebaliknya,
di saat harga-harga saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar
negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi makin buruk serta nilai mata uang
dalam negeri merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan
efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
4.
Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di
atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya
menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan
mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja
akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi
atau malah semakin memburuk.
NILAI
DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI MODAL UTAMA MENGHADAPI GLOBALISASI
Nilai-nilai
koperasi
adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan,
serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota
koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan
tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan
Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-nilai
koperasi
Koperasi berdasarkan nilai-nilai :
1.
menolong
diri sendiri,dimana para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu
dirinya sendiri yaitu untuk mencapai tujuanya
2.
tanggungjawab
pribadi,para anggota memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri tanpa
harus ada orang lain atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
3.
demokrasi,dimana
pemilihan ketua ataupun anggota dipilih dari angota itu sendiri,oleh anggota
dan untuk kepentingan koperasi.
4.
kesamaan,memiliki
tujuan yang sama
5.
solidaritas,dimana
memiliki rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi
6.
kepemilikan
bersama,koperasi adalah tanggung jawab bersama dan kepemilikanya secara
bersama-sama
prinsip
dasar dalam koperasi kekhasan pencatatn transaksi untuk keperluan laporan
keungan
Mengingat karakteristik badan usaha koperasi
berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan
keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu;
karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk
sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi
Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem
pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu
dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi
sebagaimana yang telah didiskusikan di awal buku ini sebelumnya.
Dengan memahami karakteristik koperasi dan
prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip
keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum
dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tersebut, antara lain sebagai berikut:
Untuk dapat
memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha
koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai
karakteristik badan usaha koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para
anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini,
maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai
kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas,
maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
1.
Suatu
kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan
dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan
SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan
dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui
sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan;
2.
Pembagian
SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang
bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis
dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU
tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan.
Kewajiban
1.
Simpanan
anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
2.
Simpanan
anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam
nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri
sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan
ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui
sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari
sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup
kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.
Sebagai
penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi
sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau
sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk
digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat
diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut
tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap
tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana
disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta
penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam
komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus
dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
2.
Aktiva-aktiva
yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui
sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Rapat anggota koperasi
dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk
tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota
yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan
pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit.
Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi
harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus
dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi Usaha Koperasl
1.
Pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi
bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada
anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto
dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota
yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil
produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil
produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
2.
Pendapatan
koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai
pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari
pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha
sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi
dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan
bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada
anggotanya daripada non-anggota;
3.
Beban
usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan
perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi
tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat
atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi
lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara
khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha
lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban
perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan
anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan
koperasi nasional.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas
merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi
di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir
tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan
Indonesia pada tahun 1998.
Artinya, bendahara yang memegang dan menyusun
pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi penyajian laporan keuangannya (baik
bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang dibuatnya dan untuk disampaikan kepada
pengurus dan manajer yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Apabila suatu saat di kemudian hari ada permintaan dari pihak ketiga untuk
memeriksa laporan keuangan koperasi, baik untuk keperluan mengadakan kerja sama
dengan pihak ketiga, maka laporan keuangan tersebut akan menjadi objek
penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap kinerja koperasi tersebut.
Pihak ketiga, dalam melakukan penilaian atas kondisi
keuangan dan kinerja koperasi tersebut biasanya akan meminta jasa akuntan
publik untuk memeriksanya, tentunya dengan standar sebagaimana yang telah
mereka bakukan; berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang sebagian besar
prinsipnya meliputi kedelapan butir di atas.
Prinsip dan sistem pengelolaan keuangan ini idealnya
wajib dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi, terutama sekali oleh
pengurus karena pada akhirnya pengurus yang harus bertanggung jawab penuh atas
kinerja keuangan koperasi. Kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan
koperasi akan dapat menimbulkan kerugian koperasi dan dapat merupakan tanggung
jawab hukum yang berat bagi pengurus. Pengurus pun dari segi keuangan
bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng atas
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Lebih jauh, dari segi pembukuan, berdasarkan Hukum
Dagang yang berlaku di Indonesia, maka para pengurus mampunyai tanggung jawab
selama 30 tahun baik dari segi pidana maupun perdata terhadap semua atau
sebagian kesalahan yang diperbuat baik deagan sengaja maupun akibat dari
kelalaian dalam menjalankan, usaha koperasi selama periode kepengurusannya.
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau
ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib;
modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
1.
Walaupun
simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi
yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa
anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas.
Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;
2.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota)
termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang
biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan
secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam
Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;
3.
Penampilan
nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan
nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan
wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;
4.
Kelebihan
dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian
oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.
Rapat
Anggota dapat menetapkan besar dan kecil nilai dan jumlah setoran simpanan
pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi yang baru masuk setara dengan
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri yang tentunya nilai
belinya berbeda baik diakibatkan inflasi maupun devaluasi.
Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran
simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai
nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka
kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan
partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak
dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Apabila koperasi juga menetapkan macam-macam bentuk
dan sebutan terhadap simpanan yang diwajibkan kepada para anggota koperasi
selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai equity (modal
sendiri), maka apabila nilai nominal jumlah setoran simpanan dari anggota baru
tersebut lebih besar, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal
penyertaan partisipasi anggota.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi
diakui sebagai Equity(modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan
dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang
dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku
dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada
saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
1.
Modal
penyertaan dapat dijadikan komponen modal yang menanggung risiko bisnis; karena
itu merupakan dana yang memiliki sifat permanen. Modal penyertaan ini diberikan
imbalan jasa kepada pemodalnya berdasarkan besar kecilnya hasil usaha yang
diperoleh. Oleh karena itu, modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas;
2.
Modal
penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal
modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan
tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu
diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai
taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan atas penilaian yang dilakukan;
3.
Ketentuan
mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau
hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang
dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan
yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang
dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.
Oleh karena koperasi pada dasarnya merupakan pengemban
misi nasional untuk menggerakkan
ekonomi rakyat dan menjadi sakaguru perekonomian nasional, maka dimungkinkan
badan usaha koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah atau dari pihak lain.
Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dijadikan dana yang
dapat digunakan sebagai penutup risiko atas kerugian;
2.
Namun,
adakalanya sebuah koperasi menerima sejumlah sumbangan yang mengandung
seperangkat persyaratan tertentu yang sifatnya mengikat, sehingga klasifikasi
sumbangan tersebut menjadi setara dengan komponen pinjaman. Sumbangan ini tidak
dapat diakui sebagai ekuitas tetapi harus diklasifikaskan sebagai kewajiban
jangka panjang lain-lain dan diberikan penjelasan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Dana Cadangan
Dana
cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
1.
Pembentukan
dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi,
menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang
mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang
dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan.
Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas
laporan. keuangan;
2.
Pembayaran
tambahan atau nilai tambah kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi
di atas nilai nominal yang tercatat dalam komponen simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan lain-lain dapat dibebankan kepada dana cadangan:,
3.
Dana
cadangan yang dibentuk dari SHU yang diperoleh setiap tahun buku yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal dan mengembangkan usaha atau untuk menutup
risiko kerugian, dikualifikasikan sebagai ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas,
dana cadangan berpengaruh terhadap jumlah keseluruhan dari nilai kekayaan
bersih sebuah koperasi; ini menggambarkan nilai pemilikan anggota dalam sebuah
koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalari, selain
menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar
nilai nominalnya, dapat diberikan nilai tambah dalam nilai pengembalian
simpanan-simpanannya secara proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi
atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran
tambahan tersebut dibebankan pada dana cadangan koperasi.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas
merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi
di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir
tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan
Indonesia pada tahun 1998.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar